Kamis, 31 Maret 2016

LAPORAN BAPPEDA JATIM



LAPORAN MAGANG MAHASISWA
DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKRETARIAT CSR DAN LEMBAGA INTERNASIONAL BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR


Disusun Oleh :
SITI RISALAH         : 5130014019

PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
SURABAYA 2016


BAB I

PENDAHULUAN
      A.    LATAR BELAKANG PELAKSANAAN MAGANG
Praktek kerja lapangan merupakan wujud aplikasi terpadu antara sikap, kemampuan dan keterampilan yang diperoleh mahasiswa dibangku kuliah. Dengan mengikuti praktek kerja lapangan diharapkan dapat menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman mahasiswa dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja yang sebenarnya.
Pelaksanaan praktek kerja lapangan diberbagai perusahaan dan instansi akan sangat berguna bagi mahasiswa untuk dapat menimba ilmu pengetahuaan, keterampilan dan pengalaman.
Melalui praktek kerja lapangan ini mahasiswa akan mendapat kesempatan untuk mengembangkan cara berpikir, menambah ide-ide yang berguna dan dapat menambah pengetahuaan mahasiswa sehingga dapat menumbuhkan rasa disiplin dan tanggung jawab mahasiswa terhadap apa yang ditugaskan kepadanya.
Oleh karena itu semua teori-teori yang dipelajari dari berbagai mata kuliah di jurusan Manajemen pada Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dapat secara langsung dipraktekkan di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur terutama yang berhubungan dengan Tanggungjawab Social Perusahaan (TSP/CSR). Sebagaimana diketahui bahwa teori merupakan suatu ilmu pengetahuan dasar bagi perwujudan praktek.
Oleh karena itu untuk memperoleh pengalaman dan perbandingan antara teori dan praktek, maka mahasiswa diharuskan menjalani praktek kerja lapangan di instansi pemerintah atau perusahaan swasta sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum menyelesaikan studinya.
Mengingat sulitnya untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas maka banyak perguruan tinggi berusaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan cara meningkatkan mutu pendidikan dan menyediakan sarana-sarana pendukung agar dihasilkan lulusan yang handal.
Dalam rangka itulah maka Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya mewajibkan mahasiswanya untuk melaksanakan praktek kerja lapangan, sehingga mahasiwa dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh di bangku perkuliahan ke dalam lingkungan kerja yang sebenarnya.

B.     TUJUAN MAGANG
Pelaksanaan magang ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mahasiswa dan instansi selaku obyek pelaksanaan kegiatan magang ini.
2.1 Tujuan Umum
1.      MenciPTakan suatu hubungan yang harmonis antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dengan instansi pemerintah ataupun swasta sebagai lokasi magang para mahasiswa.
2.      Magang merupakan salah satu bentuk perwujudan dari salah satu darma dalam Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat.
3.      Dengan adanya kegiatan magang maka kami dapat membandingkan apa yang telah kami dapat di bangku kuliah dan mampu untuk mempersiapkan diri terjun ke masyarakat.
2.2 Tujuan Khusus
1.      Menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan wawasan keilmuan di lapangan.
2.      MenciPTakan sumber daya manusia yang mempunyai potensi pribadi dalam tata cara hubungan masyarakat dalam lingkungan kerja.
3.      Sebagai wahana untuk mengaplikasikan ilmu yang diterima dari bangku kuliah dengan kenyataan yang ada di lapangan.
4.      Di akhir masa magang, yakni di periode magang yang ketiga kalinya pada perusahaan/instansi yang sama, diharapkan mahasiswa mampu untuk melakukan suatu project perbaikan ataupun project yang mendukung bagi perusahaan/instansi.



C.    MANFAAT MAGANG
Adapun manfaat dari pelaksanaan magang mandiri ini antara lain :
3.1 Bagi Mahasiswa
1.      Mempraktekkan ilmu-ilmu yang telah didapat selama menempuh teori perkuliahan.
2.      Mahasiswa dapat berinteraksi langsung dengan elemen lain di luar kampus, sehingga memperoleh wawasan dan pengalaman yang tidak diperoleh di bangku perkuliahan serta menjembatani dunia akademik dengan realita dalam masyarakat dan dunia kerja.
3.      Mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja dan dapat memberikan gambaran mengenai pekerjaan dalam artian yang sesungguhnya sehingga lebih siap memasuki dunia kerja.
4.      Memicu dan memacu kesadaran akan sikap profesional sebagai calon profesional yang bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya.
5.      Memperoleh pengalaman-pengalaman praktis dan meningkatkan keterampilan kerja serta kreatifitas pribadi mahasiswa.
3.2 Bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
1.      Memperoleh umpan balik sebagai pengintegrasian mahasiswa dalam proses pembangunan di tengah masyarakat.
2.      Memperluas, mempercepat dan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat.
3.      Membantu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Surabayamencetak mahasiswa yang berkualitas.
3.3 Bagi Instansi
1.      Membantu menyelesaikan pekerjaan sehari-hari di instansi tempat mahasiswa melaksanakan magang.
2.      Mendapatkan kepuasan bagi instansi, karena telah ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa melalui pendidikan dengan  sistem magang.
3.      Merupakan sarana yang menjembatani antara instansi dengan lembaga pendidikan yang dapat memungkinkan untuk terjalinnya kerjasama dalam hal research & development sumber daya manusia, seperti seminar dan pelatihan yang ditangani langsung oleh pihak lembaga pendidikan dalam hal ini Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.

D.    WAKTU DAN TEMPAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Waktu : 03 – 26 Februari 2016
Jadwal : 08.00 – 16.00 WIB (hanya berlaku untuk mahasiswa magang).
Tempat            : Jl. Pahlawan No. 102-108 Surabaya 60234
  Telp. 031 – 355 48 55 / Fax. 031 – 353 38 76
  email: mail.csrjatim@gmail.com














BAB II
ANALISA AWAL
A.    DESKRIPSI LOKASI / INSTANSI
1.      SEJARAH BERDIRINYA BAPPEDA
BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan :
a.         Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
b.         Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.
Bertitik tolak pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dikeluarkanlah Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
2.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi  dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis perencanaan ;
b.      Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan ;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah ;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

3.      VISI DAN MISI

Memperhatikan perubahan paradigma dan peranan perencana pada masa yang akan datang, yaitu yang lebih menonjolkan peran sebagai fasilitator, mediator, dan inovator dalam pelaksanaan pembangunan, Bappeda Provinsi Jawa Timur di masa depan, dituntut untuk lebih mampu mengelola perubahan yang semakin kompleks dan cepat.
Bappeda Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari sistem pemerintahan di Jawa Timur dalam menetapkan visinya berdasarkan fungsi dan tugas pokoknya didasari oleh visi pembangunan Jawa Timur yaitu terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang maju, berdaya saing, sejahtera dan berakhlak mulia dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

ð  Visi

Visi yang dimaksudkan adalah cara pandang jauh ke depan yang didalamnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dan kemana organisasi akan diarahkan, sehingga pada gilirannya Badan Perencanaan PROVINSI Jawa Timur dapat menjadi dinamisator dan akselator pelaksanaan tugas pembangunan dan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.
Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab tersebut serta berkaitan dengan tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan PROVINSI Jawa Timur sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 10 Tahun 2008, maka ditetapkan visi “Mewujudkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Profesional, Berkualitas dan Partisipatif”, yang maknanya adalah :
-          Profesional dan berkualitas adalah aparatur perencana yang memiliki kemampuan, kemahiran dan kearifan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman serta berpegang teguh pada etik profesi, memiliki self control dan berorientasi pada mutu/kualitas kinerja dengan cara kerja yang lebih efisien, efektif dan ekonomis, memiliki kepekaan yang tinggi terdapat kepentingan masyarakat serta masalah-masalah masyarakat.
-          Partisipatif adalah lembaga yang terbuka terhadap saran, usul, dan ide dari berbagai pihak, serta mampu menampung aspirasi masyarakat.

ð  Misi

Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan visi yang ditetapkan, oleh karenanya Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Timur menetapkan misinya sebagai berikut :
1.      Menyusun rencana pembangunan ekonomi, prasarana wilayah, pemerintahan dan kemasyarakatan yang berkualitas guna mendorong perkembangan dan kemajuan masyarakat..
2.      Menyusun rencana kebijakan anggaran pembangunan daerah yang akurat dan rasional.
3.      Meningkatkan sinergi perencanaan pembangunan daerah guna mengakomodasikan berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
4.      Melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan
Oleh karenanya dalam mewujudkan misi tersebut aparat perencana dituntut menjunjung tinggi aktivitas dalam membangun persepsi dengan pendekatan yang komprehensif, lintas disiplin dan lintas sektor. Mengutamakan kerja keras dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara terencana serta mampu mempertimbangkan segala tindakan dengan mengukur kemampuan potensi sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan dan mampu menyiasati perkembangan kondisi lingkungan eksternal.
Disamping itu juga dapat merumuskan perencanaan dengan kerangka pikir dan idea yang bisa diterima berbagai kalangan yang bertumpu pada norma-norma dan peraturan perundangan yang berlaku. Mengembangkan kreatifitas yang tidak pernah surut sesuai dengan panggilan jaman dan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA JATIM
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi  dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah maka Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas :







Gambar 1.1 Bagan Struktur Organisasi BAPPEDA Jawa Timur

 
Keterangan dari Bagan Organisasi BAPPEDA JATIM sebagai berikut :
a)      Kepala Badan.
b)     Sekretariat, membawahi:
1.      Sub Bagian Tata Usaha ;
2.      Sub Bagian Penyusunan Program;
3.      Sub Bagian Keuangan.
c)      Bidang Ekonomi, membawahi :
1.      Sub Bidang Pertanian dan Kelautan;
2.      Sub Bidang Industri, Perdagangan dan PDU ;
3.      Sub Bidang Koperasi dan UKM.
d)     Bidang Prasarana Wilayah, membawahi :
1.      Sub Bidang Prasarana Perhubungan;
2.      Sub Bidang KeciPTakaryaan;
3.      Sub Bidang Prasarana Sumber DayaAir.
e)      Bidang Pengembangan Regional, membawahi :
1.      Sub Bidang Perencanaan Tata Ruang ;
2.      Sub Bidang Pengembangan Wilayah Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
f)       Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, membawahi:
1.      Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur ;
2.      Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat ;
3.      Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata dan Kemasyarakatan.
g)      Bidang Pembiayaan Pembangunan, membawahi:
1.      Sub Bidang Perencanaan Alokasi Pembiayaan Pembangunan ;
2.      Sub Bidang Perencanaan Pengembangan Pembiayaan Pembangunan.
h)     Bidang Statistik dan Pelaporan, membawahi:
1.      Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi ;
2.      Sub Bidang Pelaporan;
3.      Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi.
i)        UPT Badan
B.     DESKRIPSI PERKERJAAN

Selama praktek kerja lapangan dengan waktu satu bulan di  Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Timur pada Bidang Sekreteriat Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lembaga Internasional (LI).

a)      Pengertian CSR
Adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komBidangas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
b)     Tentang Forum CSR BAPPEDA PROVINSI JATIM
Menjadi wadah komunikasi dan koordinasi terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan program TSP/CSR di Jawa Timur melalui hubungan yang harmonis antar Perusahaan, Pemda dan Masyarakat Jatim dalam aktivitas CSR/TSP, Mengupayakan bantuan pelaksanaan aktivitas TSP/CSR, Mensosialisasikan aktivitas CSR/TSP kepada stakeholder di Jawa Timur.



c)    Visi, Misi & Motto CSR BAPPEDA PROVINSI JATIM

-          Visi Forum CSR

Menjadi wadah komunikasi dan koordinasi terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan program CSR Perusahaan di Jawa Timur
-          Misi Forum CSR
·         Turut serta menciPTakan hubungan yang harmonis antar BUMN, BUMS, BUMD, Pemda, dan Masyarakat Jatim dalam aktivitas CSR
·         Mengupayakan bantuan pelaksanaan aktivitas CSR Perusahaan di wilayah Jatim
·         Mensosialisasikan aktivitas CSR Perusahaan kepada stakeholder

-          Motto

Forum CSR Jatim ada untuk menyelaraskan dan mengkoordinasikan program CSR Perusahaan di Jawa Timur agar lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Adapun Anggota Forum CSR BAPPEDA JATIM yakni meliputi 3 badan, diantaranya:
ð  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Tabel 2.1 Anggota Forum CSR bersifat BUMN

NO
NAMA PERUSAHAAN (BUMN)
ALAMAT PERUSAHAAN
1
Perum Jasa Tirta 1
Jl. Surabaya no. 2A Malang
2
Perum Pegadaian
Jl Dinoyo 79 Surabaya
3
Perum Perhutani
Jl Gentengkali 49 Surabaya
4
PT Angkasa Pura I
Jl Raya Bandara Juanda Surabaya
5
PT ASDP Indonesia Ferry
Jl Jend. Gatot Subroto, Ketapang, Banyuwangi
NO
NAMA PERUSAHAAN (BUMN)
ALAMAT PERUSAHAAN
6
PT ASDP Indonesia Ferry
Jl Kalimas Baru No. 194 A Surabaya
7
PT Bank Mandiri Tbk
Jl Basuki Rahmat 129-137 Surabaya
8
PT Bank Negara Indonesia tbk
Graha Pangeran Lt 4 Jl A Yani 286 Surabaya
9
PT Bank Rakyat Indonesia tbk
Jl Basuki Rahmat 136 Surabaya
10
PT Bank Tabungan Negara
Jl Pemuda 50 Surabaya
11
PT BPJS Ketenagakerjaan
JL HR Muhamad No. 338 Surabaya
12
PT Dok & Perkapalan Surabaya
Jl Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya
13
PT Garam
Jl Arief Rachman Hakim 93 Surabaya
14
PT Indofarma Tbk
Jl Margorejo Indah A-137/58 Surabaya
15
PT Inhutani i
Jl Kapten Darmosugondo XXII Gresik
16
PT Inka
Jl Yos Sudarso 71 Madiun
17
PT Kertas Leces
Jl Raya Leces, Leces - Probolinggo
18
PT Kimia Farma Tbk
Jl Raya Darmo 94 Surabaya
19
PT Pal Indonesia
Jl Ujung PO Box 1134 Surabaya
20
PT Pelabuhan Indonesia III
Jl Perak Timur 610 Surabaya
21
PT Perkebunan Nusantara X
Jl Jembatan Merah 3-11 Surabaya
22
PT Perkebunan Nusantara Xi
Jl Merak 1 Surabaya
23
PT Perkebunan Nusantara Xii
Jl Rajawali 44 Surabaya
24
PT Permodalan Nasional Madani
Jl Panglima Sudirman 101-103 Surabaya
25
PT Pertamina
Jl Jagir Wonokromo 88 Surabaya
26
PT Petrokimia Gresik
Jl Achmad Yani Gresik
27
PT PLN
Jl Embong Tengguli 19-21 Surabaya
28
PT Pos Indonesia
Jl Krembangan Barat 73-75 Surabaya
29
PT Rajawali Nusantara Indonesia
Jl Undaan Kulon 57-59 Surabaya
30
PT Sang Hyang Seri
Jl Ciliwung 25 Malang


NO
NAMA PERUSAHAAN (BUMN)
ALAMAT PERUSAHAAN
31
PT Semen Indonesia Tbk
Jl Veteran Gresik
32
PT Sucofindo
Jl Kalibutuh 215 Surabaya
33
PT Taspen
Jl Diponegoro No. 193 Surabaya
34
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Jl Ketintang 156 Surabaya
35
PT Waskita Karya
Jl Jemursari Selatan II No. 2A-2B Surabaya
36
PT Jasamarga (Persero). Tbk
-
ð  BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Table 2.2 Anggota Forum CSR bersifat BUMS
NO
NAMA PERUSAHAAN (BUMS)
ALAMAT PERUSAHAAN
1
Coca Cola Amatil Indonesia
Jl Rungkut Industri I/27 Surabaya 60293
2
Xxonmobil Cepu Limited
Jl. Raya Bojonegoro-Cepu Km 25 Bonorejo, Gayam, Bojonegoro
3
PT Ajinomoto Mojokerto
Kl Mirit Mojokerto
4
PT Astra International - Toyota Auto 2000 Waru
Jl. Raya Waru KM 15 Sidoarjo 62154
5
PT Asuransi Astra Buana Korwil Astra Group Surabaya
Jl. Diponegoro 173-175 Surabaya
6
PT Bentoel Malang
Jl. Raya Karanglo, Singosari, Malang
7
PT Cheil Jedang Indonesia Pasuruan Plant
Jl. Raya Arjosari Kecamatan Rejoso Kab. Pasuruan 67181
8
PT Cp Prima Pokphan Sidoarjo
Jl. Raya Surabaya-Mojokerto Km 19 Ds Bringin Bendo Taman Sidoarjo
NO
NAMA PERUSAHAAN (BUMS)
ALAMAT PERUSAHAAN
9
PT Greenfields Indonesia
Desa Babatan, Kec. Ngajun, Malang
10
PT Gudang Garam
Jl. Semampir II No.1 Kediri 64121
11
PT Gudang Garam
Jl Raya Semampir II No. 1 Kediri
12
PT Hm Sampoerna Tbk
Jl. Rungkut Industri Raya 18 Surabaya 60291
13
PT Holcim Indonesia
Jl Jend Basuki Rachmad 20 Sendangharjo Tuban
14
PT Indo Seafood
Jl Tri Dharma 3 Kompl Kawasan Industri Gresik Raya Slt Bl C/8, Kawisanyar, Kebomas.
15
PT Indolakto Pandaan
Jl. Raya Lebaksari PO BOX 3737 Pandaan Pasuruan Jatim 67156
16
PT Indosat Tbk
JL. Kayoon 72-74 Surabaya
17
PT Ipmomi Paiton Energy
Jl. Raya Surabaya-Situbondo KM 141 Paiton Probolinggo Jawa Timur
18
PT Ispatindo
Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo PO BOX 1083
19
PT Japfa Comfeed Sidoarjo
Raya Surabaya - Mojokerto km. 44
20
PT Jawa Pos
Graha Pena Jl. A. Yani 88 Surabaya 60234
21
PT Kelola Mina Laut (Kml)
Jl. KIG raya Selatan Kav. C-5, Kawasan Industri Gresik
22
PT Kopi Kapal Api Sidoarjo
Jl. Raya Sukarno Hatta 38
23
PT Lamongan Integrated Shorebased
Jl Raya Daendels KM 64-65 Lamongan
24
PT Maspion
Kembang Jepun 38-40 Surabaya
25
PT Mega Global Food Industri
Jalan Raya Tenaru Industri No. 18, RT 02 / RW 01, Driyorejo, Gresik
26
PT Merga Surya Mas
Jl. Tambak Sawah 32 Sidoarjo


NO
NAMA PERUSAHAAN (BUMS)
ALAMAT PERUSAHAAN
27
PT Miwon Indonesia
Jl. Raya Driyorejo Gresik
28
PT Nestle Indonesia Pasuruan
Jl. Raya Pasuruan-Malang Km. 9,5, Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur 67172
29
PT Philips Indonesia
Jalan Berbek Industri 7 No.19 Surabaya
30
PT Santos
Wisma Bumi Mandiri, 7th Floor #709-710 Jalan Basuki Rahmat 129-137 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
31
PT Santos Jaya Abadi Factory
Jl. Raya Gilang 159 Taman Sepanjang Sidoarjo 61257
32
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier)
JL Raya Rungkut Industri 10 Surabaya
33
PT Surya Alam Tunggal
Jl Raya Tronopodo No. 126 Sidoarjo
34
PT Tjiwi Kimia
Jl Surabaya - Mojokerto KM 44 Mojokerto
35
PT Unilever Tbk
Jl. Rungkut Industri IV/5-11 Surabaya 60291
36
PT Wings
Gedung Ekonomi Lt.7 Jl. Embong Malang No. 61-65 Surabaya 60261
37
Smart Fm
Komplek Permata Hijau Jl. Darmo Permai Utara No.74-80 Surabaya






ð  BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Table 2.3 Anggota Forum CSR bersifat BUMD
NO
NAMA PERUSAHAAN (BUMD)
ALAMAT PERUSAHAAN
1
PT. Panca Wira Usaha
Jl. A. Yani No. 99 Surabaya
2
PT. Bank Jatim
Jl. Basuki Rachmat 98 - 104 Surabaya
3
PT. Bpr Jatim
Jl. Ciliwung  11 Surabaya
4
PT. Sier (Persero)
Jl. Rungkut Industri Raya No. 10 Surabaya 60401
5
PT. Askrida (Kantor Cabang)
Jl. Ciliwung No. 70 Surabaya
6
PT. Jatim Nusa Usaha
Jl. Kertajaya Indah Timur I/18 Surabaya
7
PT. Jatim Prasarana  Utama
Jl. Puncak Permai Utara II /15 Surabaya
8
Pd. Air Bersih
Jl. Kendangsari I / 2 Surabaya
9
PT. Petrogas Jatim Utama
Jl. Wisma Dharmala Lt. VI Surabaya
10
PT. Jatim Graha Utama
Jl. Musi 23 Surabaya
11
PT. Jatim Krida Utama
Jl. Raya Margorejo No. 6 Surabaya
12
PT. Jamkrida Jatim
JL.Raya Darmo (depan Al Falaq)  Surabaya
Adapun Program – program yang dilakukan CSR BAPPEDA JATIM diantara lain:
ü  Kemiskinan
ü  Lingkungan Hidup
ü  Pendidikan
ü  Sarana dan Pra sarana
ü  Kesehatan
ü  Social
ü  UMKM
d) 






2.    Lembaga Internasional (LI)
a)      Pengertian LI
Adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciPTakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
b)     Macam – Macam Organisasi Internasional
Banyak sekali macam – macam organisasi yang ada, antara lain:
Tabel 2.4 Macam-Macam Organisasi Internasional
NO
NAMA BIDANG
MACAM – MACAM ORGANISASI
1
Bidang Ketenaga kerjaan
ð  ILO = International Labor Organization (Organisasi Buruh Internasional).
2
Bidang Pendididikan
ð  USAID PRIORITAS JAWA TIMUR
ð  PEACE CORPS
3
Bidang Pemberdayaan Ekonomi
ð  Stichtingn SNV Nederlandse Ontwikkelings organisatie
ð  PUM Netherlands senior experts
ð  Plan International
ð  AUSTRALIA-INDONESIA PARTNERSHIP (AIP), Promotion of Raural Income through Support for Marketing Agriculture (PRISMA)
ð  EMAS-USAID
ð  Australia Indonesia Partnership For Health Systems Strengthening (AIPHSS)
4
Bidang Tata Kelola Pemerintahan
ð  Australia Indonesia Partnership For Decentralisasi (AIPD)
ð  USAID – KINERJA
ð  WORLDBANK
5
Bidang Lingkungan
ð  Singapore International Foundation
ð  Indonesia Urban Water, Sanitation And Hygiene (IUWASH)
ð  Capacity development for Climate Change Strategis in Indonesia





c)      Tujuan Lembaga Internasional
Dalam pembentukan Organisasi Internasional ini bertujuan untuk menciPTakan perdamaian dunia dalam tata Hubungan Internasional yang menyangkut kepentingan berbagai bangsa.
C.    Temuan Lapangan dan Analisis
            Selama PKL pada Bidang Sekreteriat CSR di BAPPEDA JATIM, temuan masalah yang saya dapatkan adalah terdapat beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah namun tidak sepenuhnya dilatar belakangi oleh kajian terhadap kebutuhan masyarakat maupun unsur pemangku kepentingan (stakeholder) lain, yang pada akhirnya tidak memberikan dampak manfaat secara langsung. Salah satu fenomena yang terjadi saat ini adalah maraknya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang lebih dikenal dengan istilah Perda CSR.
Munculnya Peraturan Daerah (Perda) CSR merupakan bagian dari fenomena implementasi otonomi daerah, namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting diterbitkannya Perda CSR, karena berdasarkan pemberitaan yang ada, wacana yang muncul tidak lepas dari upaya menghimpun dana CSR bukan pada bagaimana pemerintah mengontrol penerapan CSR perusahaan agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, berjalan berkelanjutan, dan sesuai konsep pemberdayaan masyarakat (community empowerment).
Dimana sebagian perusahaan yang ada di Jawa timur, kebanyakan perusahaan sudah menerapkan program CSR di wilayah kerja mereka masing-masing namun mereka belum melaporkannya pada Forum CSR Bappeda Jatim. Saat ini hanya sekitar dua puluh lima persen perusahaan yang sudah melaporkan kegiatan CSR-nya pada Sekreteriat CSR BAPPEDA Provinsi Jawa Timur.
Substansi/ Forum CSR sendiri bukan pada aspek penghimpunan dana dan pembangunan infrastruktur semata, tapi bagaimana perusahaan mampu mengintegrasikan perhatian terhadap aspek sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan.
Pada aspek lain, belum optimalnya perusahaan dalam menjalankan aktivitas CSR menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perda. Terdapat beberapa indikator yang bisa dijadikan sebagai ukuran sejauhmana keseriusan perusahaan menjalankan aktivitas CSR.
Diantaranya, Pertama, tidak semua perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai CSR. Kedua, tidak semua perusahaan memiliki departemen atau divisi khusus yang menangani CSR, karena selama ini aktivitas CSR masih dirangkap oleh divisi Hubungan Masyarakat (Humas) atau Human Resources Development (HRD). Ketiga, perusahaan tidak fokus menyiapkan Sumber daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dalam mengelola CSR.
       Padahal, sebagai perusahaan yang berdiam di daerah dan berlokasi di tengah- tengah masyarakat, sudah semestinya ada timbal balik yang diberikan oleh perusahaan tersebut pada masyarakat tempatan. Karena hal Ini sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk menerapkan program CSR itu dimana perusahaan itu berdiri sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun 2011.
       Namun kenyataannya, mayoritas selama ini perusahaan melakukan program CSR-nya tapi mereka belum besinergi dengan Pihak Pemerintah lebih tepatnya pada bagian Sekreteriat CSR di BAPPEDA Provinsi Jatim.
       Dengan adanya Forum CSR di Bappeda Jatim ini untuk mengarahkan perusahaan untuk melakukan CSR sesuai dengan Peraturan Daerah atau UU yang sudah tertulis. Sehingga perusahaan mampu melakukannya dengan baik, dan apabila terjadi suatu resiko maka Forum CSR ini dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengkoordinisi dengan perusahaan lainnya yang masuk dalam Forum CSR ini.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.

B.     Kritik & Saran
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Harusnya perusahaan yang melakukan CSR dapat segera berbirokrasi kepada Pemerintahan lebih tepatnya Forum CSR. Sehingga jalan proses program tersebut dapat diarahkan oleh pihak Forum CSR bagaimana melakukan program tersebut sesuai UU dan PERDA yang sudah tertulis.




DAFTAR PUSTAKA
1.      Profil dan Hasil Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Jawa timur, 2015, BAPPEDA Provinsi Jawa Timur
2.      Profil CSR (Corporate Social Responsibility) Jawa Timur, 2014, BAPPEDA Provinsi Jawa Timur
3.      Profil Lembaga Internasional di Jawa Timur, 2015, BAPPEDA Provinsi Jawa Timur


 


1 komentar:

  1. Mg Casino Online | A Huge VIP Bonus Get 30 FREE SPINS!
    Enjoy the best gaming and 김포 출장샵 entertainment experience at Mg Casino 군산 출장샵 Online. With up to 오산 출장마사지 £300+ 안동 출장마사지 in bonus funds, you'll find over 1000's of games at the most 목포 출장샵 attractive

    BalasHapus