LAPORAN MAGANG MAHASISWA
DI
BIDANG
PEMBIAYAAN SEKRETARIAT CSR DAN LEMBAGA INTERNASIONAL BADAN PERENCANAAN DAN
PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
SITI RISALAH : 5130014019
PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
SURABAYA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG PELAKSANAAN MAGANG
Praktek kerja lapangan
merupakan wujud aplikasi terpadu antara sikap, kemampuan dan keterampilan yang
diperoleh mahasiswa dibangku kuliah. Dengan mengikuti praktek kerja lapangan
diharapkan dapat menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman mahasiswa
dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja yang sebenarnya.
Pelaksanaan praktek kerja lapangan diberbagai
perusahaan dan instansi akan sangat berguna bagi mahasiswa untuk dapat menimba
ilmu pengetahuaan, keterampilan dan pengalaman.
Melalui praktek kerja
lapangan ini mahasiswa akan mendapat kesempatan untuk mengembangkan cara
berpikir, menambah ide-ide yang berguna dan dapat menambah pengetahuaan
mahasiswa sehingga dapat menumbuhkan rasa disiplin dan tanggung jawab mahasiswa
terhadap apa yang ditugaskan kepadanya.
Oleh karena itu semua
teori-teori yang dipelajari dari berbagai mata kuliah di jurusan Manajemen pada
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dapat secara langsung dipraktekkan di
kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur terutama
yang berhubungan dengan Tanggungjawab Social Perusahaan (TSP/CSR). Sebagaimana
diketahui bahwa teori merupakan suatu ilmu pengetahuan dasar bagi perwujudan
praktek.
Oleh karena itu untuk
memperoleh pengalaman dan perbandingan antara teori dan praktek, maka mahasiswa
diharuskan menjalani praktek kerja lapangan di instansi pemerintah atau
perusahaan swasta sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum
menyelesaikan studinya.
Mengingat sulitnya untuk
menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas maka banyak perguruan
tinggi berusaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan cara
meningkatkan mutu pendidikan dan menyediakan sarana-sarana pendukung agar
dihasilkan lulusan yang handal.
Dalam rangka itulah maka
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya mewajibkan mahasiswanya untuk melaksanakan
praktek kerja lapangan, sehingga mahasiwa dapat mengaplikasikan ilmu yang telah
diperoleh di bangku perkuliahan ke dalam lingkungan kerja yang sebenarnya.
B. TUJUAN
MAGANG
Pelaksanaan magang ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi mahasiswa dan instansi selaku obyek pelaksanaan kegiatan
magang ini.
1.
MenciPTakan
suatu hubungan yang harmonis antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Nahdlatul Ulama Surabaya dengan instansi pemerintah ataupun swasta sebagai
lokasi magang para mahasiswa.
2.
Magang
merupakan salah satu bentuk perwujudan dari salah satu darma dalam Tri Darma
Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat.
3.
Dengan
adanya kegiatan magang maka kami dapat membandingkan apa yang telah kami dapat
di bangku kuliah dan mampu untuk mempersiapkan diri terjun ke masyarakat.
2.2 Tujuan Khusus
1.
Menambah
pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan wawasan keilmuan di lapangan.
2.
MenciPTakan
sumber daya manusia yang mempunyai potensi pribadi dalam tata cara hubungan
masyarakat dalam lingkungan kerja.
3.
Sebagai
wahana untuk mengaplikasikan ilmu yang diterima dari bangku kuliah dengan
kenyataan yang ada di lapangan.
4.
Di
akhir masa magang, yakni di periode magang yang ketiga kalinya pada
perusahaan/instansi yang sama, diharapkan mahasiswa mampu untuk melakukan suatu
project perbaikan ataupun project yang mendukung bagi perusahaan/instansi.
C. MANFAAT
MAGANG
Adapun manfaat dari pelaksanaan magang mandiri ini antara
lain :
3.1 Bagi Mahasiswa
1.
Mempraktekkan
ilmu-ilmu yang telah didapat selama menempuh teori perkuliahan.
2.
Mahasiswa
dapat berinteraksi langsung dengan elemen lain di luar kampus, sehingga
memperoleh wawasan dan pengalaman yang tidak diperoleh di bangku perkuliahan
serta menjembatani dunia akademik dengan realita dalam masyarakat dan dunia
kerja.
3.
Mempersiapkan
mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja dan dapat memberikan gambaran mengenai
pekerjaan dalam artian yang sesungguhnya sehingga lebih siap memasuki dunia
kerja.
4.
Memicu
dan memacu kesadaran akan sikap profesional sebagai calon profesional yang
bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya.
5.
Memperoleh
pengalaman-pengalaman praktis dan meningkatkan keterampilan kerja serta
kreatifitas pribadi mahasiswa.
3.2 Bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
1.
Memperoleh
umpan balik sebagai pengintegrasian mahasiswa dalam proses pembangunan di
tengah masyarakat.
2.
Memperluas,
mempercepat dan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat.
3.
Membantu
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Surabayamencetak
mahasiswa yang berkualitas.
3.3 Bagi Instansi
1.
Membantu
menyelesaikan pekerjaan sehari-hari di instansi tempat mahasiswa melaksanakan
magang.
2.
Mendapatkan
kepuasan bagi instansi, karena telah ikut serta dalam menentukan masa depan
bangsa melalui pendidikan dengan sistem
magang.
3.
Merupakan
sarana yang menjembatani antara instansi dengan lembaga pendidikan yang dapat
memungkinkan untuk terjalinnya kerjasama dalam hal research & development
sumber daya manusia, seperti seminar dan pelatihan yang ditangani langsung oleh
pihak lembaga pendidikan dalam hal ini Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.
D.
WAKTU DAN TEMPAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Waktu :
03 – 26 Februari 2016
Jadwal :
08.00 – 16.00 WIB (hanya berlaku untuk mahasiswa magang).
Tempat : Jl.
Pahlawan No. 102-108 Surabaya 60234
Telp. 031 – 355 48 55 / Fax. 031 – 353 38 76
email: mail.csrjatim@gmail.com
BAB II
ANALISA AWAL
A. DESKRIPSI
LOKASI / INSTANSI
1.
SEJARAH
BERDIRINYA BAPPEDA
BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga teknis
daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin
oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu
Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan
perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dibentuk berdasarkan
pertimbangan :
a.
Bahwa
dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan
adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan
daerah.
b.
Bahwa
dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan
pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan
terpadu.
Bertitik tolak pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka
dikeluarkanlah Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 185 Tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tingkat II.
2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa
Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis perencanaan ;
b.
Pengoordinasian penyusunan perencanaan
pembangunan ;
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah ;
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
3. VISI DAN MISI
Memperhatikan perubahan paradigma dan
peranan perencana pada masa yang akan datang, yaitu yang lebih menonjolkan
peran sebagai fasilitator, mediator, dan inovator dalam pelaksanaan
pembangunan, Bappeda Provinsi Jawa Timur di masa depan, dituntut untuk lebih
mampu mengelola perubahan yang semakin kompleks dan cepat.
Bappeda Provinsi Jawa Timur sebagai
bagian dari sistem pemerintahan di Jawa Timur dalam menetapkan visinya
berdasarkan fungsi dan tugas pokoknya didasari oleh visi pembangunan Jawa Timur
yaitu terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang maju, berdaya saing, sejahtera dan
berakhlak mulia dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
ð Visi
Visi yang dimaksudkan adalah cara
pandang jauh ke depan yang didalamnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dan
kemana organisasi akan diarahkan, sehingga pada gilirannya Badan Perencanaan
PROVINSI Jawa Timur dapat menjadi dinamisator dan akselator pelaksanaan tugas
pembangunan dan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.
Untuk melaksanakan wewenang dan
tanggung jawab tersebut serta berkaitan dengan tugas pokok Badan Perencanaan
Pembangunan PROVINSI Jawa Timur sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor : 10 Tahun 2008, maka ditetapkan visi “Mewujudkan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah yang Profesional, Berkualitas dan Partisipatif”,
yang maknanya adalah :
-
Profesional dan berkualitas adalah aparatur perencana yang memiliki kemampuan,
kemahiran dan kearifan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan ilmu pengetahuan dan
pengalaman serta berpegang teguh pada etik profesi, memiliki self control dan
berorientasi pada mutu/kualitas kinerja dengan cara kerja yang lebih efisien,
efektif dan ekonomis, memiliki kepekaan yang tinggi terdapat kepentingan
masyarakat serta masalah-masalah masyarakat.
-
Partisipatif adalah lembaga yang terbuka terhadap saran, usul, dan ide dari berbagai
pihak, serta mampu menampung aspirasi masyarakat.
ð Misi
Misi merupakan sesuatu yang harus
dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan
visi yang ditetapkan, oleh karenanya Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi
Jawa Timur menetapkan misinya sebagai berikut :
1.
Menyusun
rencana pembangunan ekonomi, prasarana wilayah, pemerintahan dan kemasyarakatan
yang berkualitas guna mendorong perkembangan dan kemajuan masyarakat..
2.
Menyusun
rencana kebijakan anggaran pembangunan daerah yang akurat dan rasional.
3.
Meningkatkan
sinergi perencanaan pembangunan daerah guna mengakomodasikan berbagai program
pembangunan dan kepentingan masyarakat.
4.
Melakukan
pengendalian, monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan yang dapat
dipertanggungjawabkan
Oleh karenanya dalam mewujudkan misi
tersebut aparat perencana dituntut menjunjung tinggi aktivitas dalam membangun
persepsi dengan pendekatan yang komprehensif, lintas disiplin dan lintas
sektor. Mengutamakan kerja keras dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia
secara terencana serta mampu mempertimbangkan segala tindakan dengan mengukur
kemampuan potensi sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan dan mampu
menyiasati perkembangan kondisi lingkungan eksternal.
Disamping itu juga dapat merumuskan
perencanaan dengan kerangka pikir dan idea yang bisa diterima berbagai kalangan
yang bertumpu pada norma-norma dan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengembangkan kreatifitas yang tidak pernah surut sesuai dengan panggilan jaman
dan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA JATIM
Sesuai
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah maka Susunan
Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
terdiri atas :
Gambar 1.1 Bagan Struktur Organisasi BAPPEDA Jawa
Timur
|
Keterangan
dari Bagan Organisasi BAPPEDA JATIM
sebagai berikut :
a) Kepala
Badan.
b) Sekretariat, membawahi:
1.
Sub Bagian Tata Usaha ;
2.
Sub Bagian Penyusunan Program;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c) Bidang
Ekonomi,
membawahi :
1.
Sub Bidang Pertanian dan Kelautan;
2.
Sub Bidang Industri, Perdagangan dan PDU ;
3.
Sub Bidang Koperasi dan UKM.
d) Bidang
Prasarana Wilayah,
membawahi :
1.
Sub Bidang Prasarana Perhubungan;
2.
Sub Bidang KeciPTakaryaan;
3.
Sub Bidang Prasarana Sumber DayaAir.
e) Bidang
Pengembangan Regional,
membawahi :
1.
Sub Bidang Perencanaan Tata Ruang ;
2.
Sub Bidang Pengembangan Wilayah Sumberdaya
Alam dan Lingkungan Hidup
f) Bidang
Pemerintahan dan Kemasyarakatan,
membawahi:
1.
Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur ;
2.
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat ;
3.
Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata
dan Kemasyarakatan.
g) Bidang
Pembiayaan Pembangunan,
membawahi:
1.
Sub Bidang Perencanaan Alokasi Pembiayaan
Pembangunan ;
2.
Sub Bidang Perencanaan Pengembangan
Pembiayaan Pembangunan.
h) Bidang
Statistik dan Pelaporan,
membawahi:
1.
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi ;
2.
Sub Bidang Pelaporan;
3.
Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi.
i)
UPT Badan
B.
DESKRIPSI PERKERJAAN
Selama praktek kerja lapangan dengan waktu satu bulan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Timur pada Bidang Sekreteriat Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lembaga Internasional (LI).
a) Pengertian
CSR
Adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komBidangas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup
aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
b) Tentang Forum CSR BAPPEDA PROVINSI JATIM
Menjadi
wadah komunikasi dan koordinasi terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan program
TSP/CSR di Jawa Timur melalui hubungan yang harmonis antar Perusahaan, Pemda
dan Masyarakat Jatim dalam aktivitas CSR/TSP, Mengupayakan bantuan pelaksanaan aktivitas
TSP/CSR, Mensosialisasikan aktivitas CSR/TSP kepada stakeholder di Jawa Timur.
c) Visi, Misi & Motto CSR BAPPEDA PROVINSI JATIM
- Visi Forum CSR
Menjadi wadah komunikasi dan
koordinasi terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan program CSR
Perusahaan di Jawa Timur
-
Misi Forum CSR
·
Turut
serta menciPTakan hubungan yang harmonis antar BUMN, BUMS, BUMD, Pemda,
dan Masyarakat Jatim dalam aktivitas CSR
·
Mengupayakan
bantuan pelaksanaan aktivitas CSR Perusahaan di wilayah Jatim
·
Mensosialisasikan
aktivitas CSR Perusahaan kepada stakeholder
- Motto
Forum CSR Jatim ada untuk
menyelaraskan dan mengkoordinasikan program CSR Perusahaan di Jawa
Timur agar lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Adapun Anggota Forum CSR
BAPPEDA JATIM yakni meliputi 3 badan, diantaranya:
ð BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Tabel 2.1 Anggota Forum CSR bersifat
BUMN
NO
|
NAMA
PERUSAHAAN (BUMN)
|
ALAMAT
PERUSAHAAN
|
1
|
Perum Jasa Tirta 1
|
Jl. Surabaya no. 2A Malang
|
2
|
Perum Pegadaian
|
Jl Dinoyo 79 Surabaya
|
3
|
Perum Perhutani
|
Jl Gentengkali 49 Surabaya
|
4
|
PT Angkasa Pura I
|
Jl Raya Bandara Juanda Surabaya
|
5
|
PT ASDP Indonesia Ferry
|
Jl Jend. Gatot Subroto, Ketapang, Banyuwangi
|
NO
|
NAMA PERUSAHAAN (BUMN)
|
ALAMAT PERUSAHAAN
|
6
|
PT ASDP Indonesia Ferry
|
Jl
Kalimas Baru No. 194 A Surabaya
|
7
|
PT Bank Mandiri Tbk
|
Jl
Basuki Rahmat 129-137 Surabaya
|
8
|
PT Bank Negara Indonesia tbk
|
Graha
Pangeran Lt 4 Jl A Yani 286 Surabaya
|
9
|
PT Bank Rakyat Indonesia tbk
|
Jl
Basuki Rahmat 136 Surabaya
|
10
|
PT Bank Tabungan Negara
|
Jl
Pemuda 50 Surabaya
|
11
|
PT BPJS Ketenagakerjaan
|
JL
HR Muhamad No. 338 Surabaya
|
12
|
PT Dok & Perkapalan Surabaya
|
Jl
Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya
|
13
|
PT Garam
|
Jl
Arief Rachman Hakim 93 Surabaya
|
14
|
PT Indofarma Tbk
|
Jl
Margorejo Indah A-137/58 Surabaya
|
15
|
PT Inhutani i
|
Jl
Kapten Darmosugondo XXII Gresik
|
16
|
PT Inka
|
Jl
Yos Sudarso 71 Madiun
|
17
|
PT Kertas Leces
|
Jl
Raya Leces, Leces - Probolinggo
|
18
|
PT Kimia Farma Tbk
|
Jl
Raya Darmo 94 Surabaya
|
19
|
PT Pal Indonesia
|
Jl
Ujung PO Box 1134 Surabaya
|
20
|
PT Pelabuhan Indonesia III
|
Jl
Perak Timur 610 Surabaya
|
21
|
PT Perkebunan Nusantara X
|
Jl
Jembatan Merah 3-11 Surabaya
|
22
|
PT Perkebunan Nusantara Xi
|
Jl
Merak 1 Surabaya
|
23
|
PT Perkebunan Nusantara Xii
|
Jl
Rajawali 44 Surabaya
|
24
|
PT Permodalan Nasional Madani
|
Jl
Panglima Sudirman 101-103 Surabaya
|
25
|
PT Pertamina
|
Jl
Jagir Wonokromo 88 Surabaya
|
26
|
PT Petrokimia Gresik
|
Jl
Achmad Yani Gresik
|
27
|
PT PLN
|
Jl
Embong Tengguli 19-21 Surabaya
|
28
|
PT Pos Indonesia
|
Jl
Krembangan Barat 73-75 Surabaya
|
29
|
PT Rajawali Nusantara Indonesia
|
Jl
Undaan Kulon 57-59 Surabaya
|
30
|
PT Sang Hyang Seri
|
Jl
Ciliwung 25 Malang
|
NO
|
NAMA PERUSAHAAN (BUMN)
|
ALAMAT PERUSAHAAN
|
31
|
PT Semen Indonesia Tbk
|
Jl
Veteran Gresik
|
32
|
PT Sucofindo
|
Jl
Kalibutuh 215 Surabaya
|
33
|
PT Taspen
|
Jl
Diponegoro No. 193 Surabaya
|
34
|
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
|
Jl
Ketintang 156 Surabaya
|
35
|
PT Waskita Karya
|
Jl
Jemursari Selatan II No. 2A-2B Surabaya
|
36
|
PT Jasamarga (Persero). Tbk
|
-
|
ð BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak
swasta.
Table 2.2 Anggota Forum
CSR bersifat BUMS
NO
|
NAMA PERUSAHAAN (BUMS)
|
ALAMAT PERUSAHAAN
|
1
|
Coca Cola Amatil
Indonesia
|
Jl Rungkut Industri I/27 Surabaya 60293
|
2
|
Xxonmobil Cepu Limited
|
Jl. Raya Bojonegoro-Cepu Km 25 Bonorejo,
Gayam, Bojonegoro
|
3
|
PT Ajinomoto Mojokerto
|
Kl Mirit Mojokerto
|
4
|
PT Astra International -
Toyota Auto 2000 Waru
|
Jl. Raya Waru KM 15 Sidoarjo 62154
|
5
|
PT Asuransi Astra Buana
Korwil Astra Group Surabaya
|
Jl. Diponegoro 173-175 Surabaya
|
6
|
PT Bentoel Malang
|
Jl. Raya Karanglo, Singosari, Malang
|
7
|
PT Cheil Jedang Indonesia
Pasuruan Plant
|
Jl. Raya Arjosari Kecamatan Rejoso Kab.
Pasuruan 67181
|
8
|
PT Cp Prima Pokphan
Sidoarjo
|
Jl. Raya Surabaya-Mojokerto Km 19 Ds
Bringin Bendo Taman Sidoarjo
|
NO
|
NAMA
PERUSAHAAN (BUMS)
|
ALAMAT PERUSAHAAN
|
9
|
PT
Greenfields Indonesia
|
Desa Babatan,
Kec. Ngajun, Malang
|
10
|
PT Gudang Garam
|
Jl. Semampir II
No.1 Kediri 64121
|
11
|
PT
Gudang Garam
|
Jl Raya Semampir II No. 1
Kediri
|
12
|
PT Hm
Sampoerna Tbk
|
Jl. Rungkut Industri Raya 18
Surabaya 60291
|
13
|
PT
Holcim Indonesia
|
Jl Jend Basuki Rachmad 20
Sendangharjo Tuban
|
14
|
PT Indo
Seafood
|
Jl Tri Dharma 3 Kompl Kawasan
Industri Gresik Raya Slt Bl C/8, Kawisanyar, Kebomas.
|
15
|
PT
Indolakto Pandaan
|
Jl. Raya Lebaksari PO BOX 3737
Pandaan Pasuruan Jatim 67156
|
16
|
PT
Indosat Tbk
|
JL. Kayoon 72-74 Surabaya
|
17
|
PT
Ipmomi Paiton Energy
|
Jl. Raya Surabaya-Situbondo KM
141 Paiton Probolinggo Jawa Timur
|
18
|
PT
Ispatindo
|
Desa Kedungturi, Taman,
Sidoarjo PO BOX 1083
|
19
|
PT Japfa
Comfeed Sidoarjo
|
Raya Surabaya - Mojokerto km.
44
|
20
|
PT Jawa
Pos
|
Graha Pena Jl. A. Yani 88
Surabaya 60234
|
21
|
PT
Kelola Mina Laut (Kml)
|
Jl. KIG raya Selatan Kav. C-5,
Kawasan Industri Gresik
|
22
|
PT Kopi
Kapal Api Sidoarjo
|
Jl. Raya Sukarno Hatta 38
|
23
|
PT
Lamongan Integrated Shorebased
|
Jl Raya Daendels KM 64-65
Lamongan
|
24
|
PT
Maspion
|
Kembang Jepun 38-40 Surabaya
|
25
|
PT Mega
Global Food Industri
|
Jalan Raya Tenaru Industri No.
18, RT 02 / RW 01, Driyorejo, Gresik
|
26
|
PT Merga
Surya Mas
|
Jl. Tambak Sawah 32 Sidoarjo
|
NO
|
NAMA
PERUSAHAAN (BUMS)
|
ALAMAT PERUSAHAAN
|
27
|
PT Miwon Indonesia
|
Jl. Raya Driyorejo Gresik
|
28
|
PT Nestle Indonesia Pasuruan
|
Jl. Raya Pasuruan-Malang Km. 9,5, Kejayan,
Pasuruan, Jawa Timur 67172
|
29
|
PT Philips Indonesia
|
Jalan Berbek Industri 7 No.19 Surabaya
|
30
|
PT Santos
|
Wisma Bumi Mandiri, 7th Floor #709-710 Jalan
Basuki Rahmat 129-137 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
|
31
|
PT
Santos Jaya Abadi Factory
|
Jl. Raya Gilang
159 Taman Sepanjang Sidoarjo 61257
|
32
|
PT
Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier)
|
JL Raya Rungkut
Industri 10 Surabaya
|
33
|
PT
Surya Alam Tunggal
|
Jl Raya Tronopodo
No. 126 Sidoarjo
|
34
|
PT
Tjiwi Kimia
|
Jl Surabaya -
Mojokerto KM 44 Mojokerto
|
35
|
PT
Unilever Tbk
|
Jl. Rungkut
Industri IV/5-11 Surabaya 60291
|
36
|
PT
Wings
|
Gedung Ekonomi
Lt.7 Jl. Embong Malang No. 61-65 Surabaya 60261
|
37
|
Smart
Fm
|
Komplek Permata
Hijau Jl. Darmo Permai Utara No.74-80 Surabaya
|
ð BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Adalah perusahaan yang didirikan dan
dimiliki oleh pemerintah daerah.
Table 2.3 Anggota Forum CSR bersifat BUMD
NO
|
NAMA PERUSAHAAN (BUMD)
|
ALAMAT PERUSAHAAN
|
1
|
PT. Panca Wira Usaha
|
Jl. A. Yani No. 99 Surabaya
|
2
|
PT. Bank Jatim
|
Jl. Basuki Rachmat 98 - 104 Surabaya
|
3
|
PT. Bpr Jatim
|
Jl. Ciliwung 11 Surabaya
|
4
|
PT. Sier (Persero)
|
Jl. Rungkut Industri Raya No. 10 Surabaya
60401
|
5
|
PT. Askrida (Kantor
Cabang)
|
Jl. Ciliwung No. 70 Surabaya
|
6
|
PT. Jatim Nusa Usaha
|
Jl. Kertajaya Indah Timur I/18 Surabaya
|
7
|
PT. Jatim Prasarana Utama
|
Jl. Puncak Permai Utara II /15 Surabaya
|
8
|
Pd. Air Bersih
|
Jl. Kendangsari I / 2 Surabaya
|
9
|
PT. Petrogas Jatim Utama
|
Jl. Wisma Dharmala Lt. VI Surabaya
|
10
|
PT. Jatim Graha Utama
|
Jl. Musi 23 Surabaya
|
11
|
PT. Jatim Krida Utama
|
Jl. Raya Margorejo No. 6 Surabaya
|
12
|
PT. Jamkrida Jatim
|
JL.Raya Darmo (depan Al Falaq) Surabaya
|
Adapun Program – program
yang dilakukan CSR BAPPEDA JATIM diantara lain:
ü Kemiskinan
ü Lingkungan Hidup
ü Pendidikan
ü Sarana dan Pra sarana
ü Kesehatan
ü Social
ü UMKM
d)
2. Lembaga
Internasional (LI)
a)
Pengertian
LI
Adalah suatu organisasi yang dibuat oleh
anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang
bertujuan menciPTakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
b) Macam
– Macam Organisasi
Internasional
Banyak sekali macam – macam organisasi yang ada, antara lain:
Tabel
2.4 Macam-Macam Organisasi Internasional
NO
|
NAMA
BIDANG
|
MACAM
– MACAM ORGANISASI
|
1
|
Bidang Ketenaga kerjaan
|
ð ILO = International Labor
Organization (Organisasi Buruh Internasional).
|
2
|
Bidang Pendididikan
|
ð
USAID PRIORITAS JAWA TIMUR
ð
PEACE CORPS
|
3
|
Bidang Pemberdayaan Ekonomi
|
ð
Stichtingn SNV Nederlandse
Ontwikkelings organisatie
ð
PUM Netherlands senior experts
ð
Plan International
ð
AUSTRALIA-INDONESIA PARTNERSHIP (AIP), Promotion of Raural Income
through Support for Marketing Agriculture (PRISMA)
ð
EMAS-USAID
ð
Australia Indonesia Partnership
For Health Systems Strengthening (AIPHSS)
|
4
|
Bidang Tata Kelola Pemerintahan
|
ð
Australia Indonesia Partnership
For Decentralisasi (AIPD)
ð
USAID – KINERJA
ð
WORLDBANK
|
5
|
Bidang Lingkungan
|
ð
Singapore International Foundation
ð
Indonesia Urban Water, Sanitation
And Hygiene (IUWASH)
ð
Capacity development for Climate
Change Strategis in Indonesia
|
c)
Tujuan Lembaga Internasional
Dalam
pembentukan Organisasi Internasional ini bertujuan untuk menciPTakan perdamaian
dunia dalam tata Hubungan Internasional yang menyangkut kepentingan berbagai
bangsa.
C. Temuan Lapangan dan
Analisis
Selama
PKL pada Bidang Sekreteriat CSR di BAPPEDA JATIM, temuan masalah yang saya
dapatkan adalah terdapat beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah namun tidak sepenuhnya dilatar belakangi oleh kajian terhadap kebutuhan
masyarakat maupun unsur pemangku kepentingan (stakeholder) lain, yang pada
akhirnya tidak memberikan dampak manfaat secara langsung. Salah satu fenomena
yang terjadi saat ini adalah maraknya pembuatan Peraturan Daerah (Perda)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang lebih dikenal dengan istilah Perda CSR.
Munculnya
Peraturan Daerah (Perda) CSR merupakan bagian dari fenomena implementasi
otonomi daerah, namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting
diterbitkannya Perda CSR, karena berdasarkan pemberitaan yang ada, wacana yang
muncul tidak lepas dari upaya menghimpun dana CSR bukan pada bagaimana
pemerintah mengontrol penerapan CSR perusahaan agar mampu memberikan manfaat
bagi masyarakat setempat, berjalan berkelanjutan, dan sesuai konsep
pemberdayaan masyarakat (community empowerment).
Dimana
sebagian perusahaan yang ada di Jawa timur, kebanyakan perusahaan sudah
menerapkan program CSR di wilayah kerja mereka masing-masing namun mereka belum
melaporkannya pada Forum CSR Bappeda Jatim. Saat ini hanya sekitar dua puluh
lima persen perusahaan yang sudah melaporkan kegiatan CSR-nya pada Sekreteriat
CSR BAPPEDA Provinsi Jawa Timur.
Substansi/
Forum CSR sendiri bukan pada aspek penghimpunan dana dan pembangunan
infrastruktur semata, tapi bagaimana perusahaan mampu mengintegrasikan
perhatian terhadap aspek sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan
dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders)
berdasarkan prinsip kesukarelaan.
Pada aspek lain, belum optimalnya perusahaan dalam
menjalankan aktivitas CSR menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan
Perda. Terdapat beberapa indikator yang bisa dijadikan sebagai ukuran
sejauhmana keseriusan perusahaan menjalankan aktivitas CSR.
Diantaranya, Pertama,
tidak semua perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai
CSR. Kedua, tidak semua perusahaan memiliki departemen atau
divisi khusus yang menangani CSR, karena selama ini aktivitas CSR masih
dirangkap oleh divisi Hubungan Masyarakat (Humas) atau Human Resources
Development (HRD). Ketiga, perusahaan tidak fokus menyiapkan
Sumber daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dalam mengelola CSR.
Padahal, sebagai perusahaan yang berdiam
di daerah dan berlokasi di tengah- tengah masyarakat, sudah semestinya ada
timbal balik yang diberikan oleh perusahaan tersebut pada masyarakat tempatan.
Karena hal Ini sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk menerapkan
program CSR itu dimana perusahaan itu berdiri sudah tertuang dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun
2011.
Namun kenyataannya, mayoritas selama ini
perusahaan melakukan program CSR-nya tapi mereka belum besinergi dengan Pihak
Pemerintah lebih tepatnya pada bagian Sekreteriat CSR di BAPPEDA Provinsi
Jatim.
Dengan adanya Forum CSR di Bappeda Jatim
ini untuk mengarahkan perusahaan untuk melakukan CSR sesuai dengan Peraturan
Daerah atau UU yang sudah tertulis. Sehingga perusahaan mampu melakukannya
dengan baik, dan apabila terjadi suatu resiko maka Forum CSR ini dapat membantu
menyelesaikan masalah tersebut dengan mengkoordinisi dengan perusahaan lainnya
yang masuk dalam Forum CSR ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat
diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan
menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi
program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung
terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal
finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial
tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan
bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi
perusahaan untuk memupuk modal sosial.
B. Kritik & Saran
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat
memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti
kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi
sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui
beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab
terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi,
menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan
kejahatan.
Harusnya perusahaan yang melakukan CSR dapat segera
berbirokrasi kepada Pemerintahan lebih tepatnya Forum CSR. Sehingga jalan
proses program tersebut dapat diarahkan oleh pihak Forum CSR bagaimana melakukan
program tersebut sesuai UU dan PERDA yang sudah tertulis.
DAFTAR PUSTAKA
1. Profil dan Hasil
Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Jawa timur, 2015, BAPPEDA Provinsi Jawa Timur
2. Profil CSR (Corporate
Social Responsibility) Jawa Timur, 2014, BAPPEDA
Provinsi Jawa Timur
3. Profil Lembaga
Internasional di Jawa Timur, 2015,
BAPPEDA Provinsi Jawa Timur
Mg Casino Online | A Huge VIP Bonus Get 30 FREE SPINS!
BalasHapusEnjoy the best gaming and 김포 출장샵 entertainment experience at Mg Casino 군산 출장샵 Online. With up to 오산 출장마사지 £300+ 안동 출장마사지 in bonus funds, you'll find over 1000's of games at the most 목포 출장샵 attractive